Pengertian pancasila
Pancasila adalah dijiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai
dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pendekatan
pancasila secara historis
Pancasila artinya lima dasar atau lima
asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit pada abad XIV yang
terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu
sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) Pancasila juga mempunyai arti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman
keras/obat-obatan terlarang
Pada perjuangan merebut kemerdekaan
Pancasila mulai dirumuskan kembali. Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada
tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
Pembatasan ini didasarkan pada dua
pengandaian, yakni:
1. Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai
padatanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan PenyelidikUsaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
2. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan
pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
Permasalahan Pancasila yang masih terasa
mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal ini tampaknya
belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal
ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya
juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih “alamiah‟.
Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak
serta merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan historis Pancasila dalam kurun
waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang
proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu
dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan
Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan
satu kebulatan yang utuh.
Pengertian
nilai
Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada
suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai. Suatu yang
mengandung nilai artinya ada sifat atau kualiatas yang melekat pada suatu
tersebut.
Menilai adalah
menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan suatu dengan
suatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan yang dapat
menyatakan bahwa suatu itu berguna, benar atau salah, baik atau buruk, indah
atau jelek, suci atau berdosa.
Macam-macam nilai
Seperti yang telah
didefinisikan bahwa nilai itu tersembunyi dibalik kenyataan lain. Implikasinya
yaitu bahwa sebenernya segala sesuatu itu bernilai atau mengandung nilai, hanya
saja derajad nilai itu positif atau negative. Disamping itu dalam suatu itu,
masih harus ditentukan kemudian.
Walter G. everet mengelompokkan
nila-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu:
1. Nilai-nilai
ekonomis, yaitu mengacu pada semua yang dapat dijual dan dibeli.
2. Nilai-nilai
kejasmanian, yaitu mengacu pada kebugaran, kesehatan, kemulusan tubuh, dan
kebersihan.
3. Nilai-nilai
hiburan, yaitu mengacu pada kenikmatan rekreasi, keharmonian music, keselarasan
nada.
4. Nilai-nilai
social, yaitu mengacu pada kerukunan, persahabatan, persaudaraan,
kesejahteraan, keadilan, kerakyatan, dan persatuan.
5. Nilai-nilai
watak, yaitu mengacu pada kejujuran, kesederhanaan, dan kesetian.
6. Nilai-nilai
estetis, yaitu mengacu pada keindahan, keselarasan, keseimbangan, dan
keserasian.
7. Nilai-nilai
intelektual, yaitu mengacu pada kecerdasan, ketekunan, kebenaran, dan
kepastian.
8. Nilai-nilai
keagamaan, yaitu mengacu pada kesucian, keagungan Tuhan, keesaan Tuhan, dan
keibadahan.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. Misalnya:
kebutuhan makan, minum, sandang, papan, kesehatan dll.
2. Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas. Misalnya: semangat kemauan, kerja keras, ketekunan
dll.
3. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai-nilai
kerohanian dibagi menjadi empat yaitu:
a) Nilai
kebenaran, yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta manusia).
b) Nilai
keindahan, (nilai estetika) yang bersumber _istri perasaan.
c) Nilai
kebaikan, (nilai moral) yang bersumber pada kehendak manusia (will, wollen,
karsa manusia)
d) Niali
religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini
bersumber pada kepercayaan dan keyakinan.
Sistem nilai dalam
pancasila
System secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang
saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Jika kita berbicara
tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan
bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu.
Sistemnilai adalah konsep atau
gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau
sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila
sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh,
tek terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu system
nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai
dasar yang bersifat abstrak.
Makna sila-sila
pancasila
Pengkajian pancasila secara
filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari sila-sila
pancasila. Dengan analisis makna sila-sila diharapkan akan diperoleh makna yang
akurat dan mempunyai nilai filosofis. Metode yang digunakan untuk menganalisis
adalah interprestasi (hermeneutika) terhadap masing-masing sila pancasila.
1. Arti
dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Pengakuan
adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak
memaksa warga Negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai
hukum yang berlaku.
d. Atheisme
dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
e. Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan
dalam beragama.
f. Negara
member fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga Negara dan
menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
2. Arti
dan Makna Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
a. Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Maksudnya manusia
mempunyai sifat yang universal.
b. Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
c. Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju
masyarakat Indonesia adalah kedilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu
pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan,
karena keadilan harus dirrealisasikan dalam kehidupan masyarakat.
3. Arti
dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a. Nasionalisme
b. Cinta
bangsa dan tanah air
c. Menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa
d. Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan
rasa senesib dan sepenanggulangan.
4. Arti
dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a. Hakikat
Sila ini adalah demikrasi. Demokrasi dalam umum, yaitu pemerintah dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
b. Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan
bersama secara bulat.
c. Dalam
melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat
bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi
adanya kejujuran bersama.
d. Perbedaan
secara umum demokrasi dibarat dan di Indonesia, yaitu terletak pada
permusyawaratan rakyat.
5. Arti
dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b. Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing.
c. Melindungi
yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
Pengamalan
Pancasila sila kelima dalam kehidupan sehari- hari
Menilik kembali kepada tujuan nasional
bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan
kehendak dalam mengisi kemerdekaan RI yakni sebagai berikut:
1.
Membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum / bersama
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut
berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Masih jauh impian dengan kenyataannya. Ketika hak-hak sebagai
warga negara masih sangat sedikit yang menikmati, namun kewajibannya harus
tetap dilaksanakan. Dilihat dari pasal kelima seharusnya saat ini hak warga
negara lebih diperhatikan, misalnya hak yang paling mendasar yakni Hak Asasi
Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, agama,
jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Di Indonesia ini pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM menyebabkan
banyak rakyat yang sangat menderita. Contoh nyata akibat pelanggaran tersebut
adalah:
1.
Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang
penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian
cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya
kualitas SDM Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan
kualitas moral para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan
pembangunan dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki
nilai kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan
yang tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan
sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
2.
Ketimpangan
dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka
harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah
diberlakukannya beberapa program untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan
membebaskan biaya sekolah BOS (Biaya
Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata
diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak
tertentu.
3.
Ketimpangan
dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat
miskin Indonesia. Didalam hal ini maksudnya adalah belum dirasakan manfaat
PJKMM (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin) atau ASKESKIN (Asuransi
Kesehatan Masyarakat Miskin) sehingga munculnya anggapan “orang miskin dilarang
sakit” karena biaya berobat di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi dan hanya
untuk kalangan menengah ke atas.
Kesimpulan:
Terlalu banyak warga negara yang menjadi
korban dari ketimpangan pemenuhan Hak Asasi Manusia di negara ini. Pasal kelima
dari Pancasila seharusnya dapat menjadi dasar dan tujuan untuk menciptakan
kehidupan yang adil dan makmur.
Ketika para wakil rakyat sibuk
memikirkan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, lalu siapa yang memikirkan
rakyat? Para pendahulu dengan susah payah merancang dan menyusun Pancasila ini,
dengan harapan akan tercipta kehidupan yang lebih baik bagi setiap warganya.
Bahkan sejak zaman Kerajaan Majapahit sudah mulai dikemukakan tentang
Pancasila. Namun sekarang yang kita dapat hanyalah kemiskinan, ketimpangan
dalam pendidikan dan kesehatan yang semakin meluas seiring bertambahnya
penduduk di Indonesia.
Daftar
pustaka
Cassese, Antonio, 1994. HAM di Dunia Yang Berubah, Jakarta;
Yayasan Obor.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi
Pokok
Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Soediman Kartohadiprojo, 1970. Beberapa Pikiran Sekitar
Pancasila, Bandung;
Alumni.
Rukiyati, m. hum dkk. 2008. Pendidikan
pancasila. Yogyakarta: UNY pres
sippp
BalasHapussangat bagus
BalasHapuskereenn
BalasHapus